Sunday, May 28, 2017

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT (Sertifikasi Nasional dan Internasional, serta Sertifikasi Mengenai Software maupun Database Development)

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari mancanegara.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1.      Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2.      Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Tiga Model Sertifikasi Profesional
1.      Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
2.      Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
3.      Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
1.      Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
2.      Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
3.      Manager dan Supervisor ICT
4.      Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi

Sunday, April 16, 2017

UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).