Pengertian
Bahasa
Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang.
Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa sistem lambang bunyi yang dihasilkan
alat ucap manusia.
Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas
kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna, yaitu hubungan
abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakili.
Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau
menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan
menjadi sebuah kamus atau leksikon.
Pada waktu kita berbicara atau menulis, kata-kata yang
kita ucapkan atau kita tulis tidak tersusun begitu saja, melainkan mengikuti
aturan yang ada. Untuk mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan, kita harus
memilih kata-kata yang tepat dan menyusun kata-kata itu sesuai dengan aturan
bahasa. Seperangkat aturan yang mendasari pemakaian bahasa, atau yang kita
gunakan sebagai pedoman berbahasa inilah yang disebut tata bahasa.
Sehubungan dengan tata bahasa akan kita bicarakan
secara terperinci fonologi, morfologi, sintaksis, semantikdan etimologi.
Fonologi ialah bagian tata bahasa yang membahas atau mempelajari bunyi bahasa.
Morfologi mempelajari proses pembentukan kata secara gramatikal beserta
unsur-unsur dan bentuk-bentuk kata. Sintaksis membicarakan komponen-komponen
kalimat dan proses pembentukannya. Bidang ilmu bahasa yang secara khusus
menganalisis arti atau makna kata ialah semantik, sedangkan yang membahas
asal-usul bentuk kata adalah etimologi.
Fungsi Bahasa
Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas,
adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi
(fungsi informatif).
Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekadar alat
untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau
gagasan, karena bahasa juga berfungsi:
a. untuk
tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
b. untuk
tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan
seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
c. sebagai
kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
d. untuk
mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia,
kebudayaan dan adat-istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan
filologis).
Dikatakan oleh para ahli budaya, bahwa bahasalah yang
memungkinkan kita membentuk diri sebagai makhluk bernalar, berbudaya, dan
berperadaban. Dengan bahasa, kita membina hubungan dan kerja sama, mengadakan
transaksi, dan melaksanakan kegiatan sosial dengan bidang dan peran kita
masing-masing. Dengan bahasa kita mewarisi kekayaan masa lampau, menghadapi
hari ini, dan merencanakan masa depan.
Jika dikatakan bahwa setiap orang membutuhkan
informasi itu benar. Kita ambil contoh, misalnya mahasiswa. Ia membutuhkan
informasi yang berkaitan dengan bidang studinya agar lulus dalam setiap ujian
dan sukses meraih gelar atau tujuan yang diinginkan. Seorang dokter juga sama.
Ia memerlukan informasi tentang kondisi fisik dan psikis pasiennya agar dapat
menyembuhkannya dengan segera. Contoh lain, seorang manager yang
mengoperasikan, mengontrol, atau mengawasi perusahaan tanpa informasi tidak
mungkin dapat mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Karena setiap
orang membutuhkan informasi, komunikasi sebagai proses tukar-menukar informasi,
dengan sendirinya bahasa juga mutlak menjadi kebutuhan setiap orang.
A. Fungsi
Bahasa Secara Umum
Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat
komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia.
Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan
bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan
disampaikan lewat bahasa.
Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda
yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia,
maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan,
kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa
fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu :
1. Fungsi
Praktis
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis
antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2. Fungsi
Cultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan,
menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
3. Fungsi
Artistic
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa
estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra.
4. Fungsi Edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fungsi Politis
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa
dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan.
Mencermati keadaan dan perkembangan dewasa ini,
semakin terasa betapa besar fungsi dan peran bahasa dalam kehidupan manusia.
Tanpa bahasa kehidupan manusia terasa hampa dan tidak berarti. Melalui peran
bahasa, manusia dapat menjadikan dirinya menjadi manusia berbudi pekerti,
berilmu dan bermartabat tinggi. Berdasarkan semua ini, dapat disimpulkan fungsi
bahasa yaitu sebagai berikut:
1. Bahasa sebagai Alat Komunikasi
Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan
berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk
sosial. Manusia dapat memikirkan, mengelola dan memberdayakan segala potensi
untuk kepentingan kehidupan umat manusia menuju kesejahteraan adil dan makmur.
Manusia dalam berkomunikasi tentu harus memperhatikan dan menerapkan berbagai
etika sehingga terwujud masyarakat yang madani selamat dunia dan akhirat.
Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi untuk dijadikan sebagai sarana untuk
mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan hidup manusia, baik sebagai insan
akademis maupun sebagai warga masyarakat. Penggunaan bahasa yang tepat
menjadikan seseorang dalam memperlancar segala urusan. Melalui bahasa yang
baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon yang positif. Akhirnya,
dapat dipahami apa maksud dan tujuannya.
2. Bahasa sebagai Alat untuk Menyatakan
Ekspresi Diri
Sebagai alat ekspresi diri, bahasa merupakan sarana
untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik
berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu
juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang
kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi.
B. Fungsi Bahasa Secara Khusus
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia secara umum
Istilahke dudukan dan fungsi tentunya sering kita dengar, bahkan pernah kita
pakai. Misalnya dalam kalimat “Bagaimana kedudukan dia sekarang?”, “Apa fungsi
baut yang Saudara pasang pada mesin ini?”, dan sebagainya. Kalau kita pernah
memakai kedua istilah itu tentunya secara tersirat kita sudah mengerti
maknanya.
Hal ini terbukti bahwa kita tidak pernah salah pakai
menggunakan kedua istilah itu. Kalau demikian halnya, apa sebenarnya pengertian
kedudukan dan fungsi bahasa? Samakah dengan pengertian yang pernah kita pakai?
Kita tahu bahwa bahasa sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara
terlisan maupun tertulis. Ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan
dengan status dan nilai-nilai sosial.
Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang
di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan.
Ia selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota
suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bahasa itulah, maka
ia diberi ‘label’ secara eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi
tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa yang dipakai oleh
pemakainya (baca: masyarakat bahasa) perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab
kejelasan ‘label’ yang diberikan akan mempengaruhi masa depan bahasa yang
bersangkutan. Pemakainya akan menyikapinya secara jelas terhadapnya.
Pemakaiannya akan memperlakukannya sesuai dengan ‘label’ yang dikenakan
padanya.
Di pihak lain, bagi masyarakat yang dwi bahasa
(dwilingual), akan dapat ‘memilah-milahkan’ sikap dan pemakaian kedua atau
lebih bahasa yang digunakannya. Mereka tidak akan memakai secara sembarangan.
Mereka bisa mengetahui apan dan dalam situasi apa bahasa yang satu dipakai, dan
kapan dan dalam situasi apa pula bahasa yang lainnya dipakai. Dengan demikian
perkembangan bahasa (-bahasa) itu akan menjadi terarah. Pemakainya akan
berusaha mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa yang telah disepakatinya
dengan, antara lain, menyeleksi unsur-unsur bahasa lain yang ‘masuk’ ke
dalamnya.
Unsur-unsur yang dianggap menguntungkannya akan
diterima, sedangkan unsur- unsur yang dianggap merugikannya akan ditolak.
Sehubungan dengan itulah maka perlu adanya aturan untuk menentukan kapan,
misalnya, suatu unsur lain yang mempengaruhinya layak diterima, dan kapan
seharusnya ditolak. Semuanya itu dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan
pemerintah yang bersangkutan. Di negara kita itu disebut Politik Bahasa
Nasional, yaitu kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan
ketentuan- ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pemecahan
keseluruhan masalah bahasa.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Sebagaimana kita ketahui dari uraian di atas, bahwa
sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia
diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, BabXV, Pasal
36 yang berbunyi: 'kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa
persatoean, Bahasa Indonesia'. Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa
negara. Hal ini berarti bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan baik sebagai
bahasa nasional dan bahasa negara.
Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status
relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas dasar
nilai sosialnya. Sedangkan fungsi bahasa adalah nilai pemakaian bahasa tersebut
di dalam kedudukan yang diberikan.
1. Bahasa Nasional
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia memiliki empat fungsi. Keempat fungsi tersebut ialah
sebagai berikut:
a. Lambang
identitas nasional,
b. Lambang
kebanggaan nasional,
c. Alat pemersatu
berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial budaya dan bahasa yang
berbeda-beda, serta
d. Alat
perhubungan antarbudaya dan daerah.
2. Bahasa Negara
Berkaitan dengan statusnya sebagai bahasa negara, dan
'Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional' yang diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a. Bahasa
resmi negara,
b. Bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
c. Bahasa
resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan
d. Bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi.
Peranan dan
Fungsi Bahasa Indonesia dalam Konteks Ilmiah
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat
penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang
berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,
kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai
kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa
Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama,
bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah
Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai
tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan,
tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu,
menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi,
fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu
makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.
Dalam penulisan ilmiah, bahasa merupakan hal yang
terpenting. Untuk itu kita harus sebaik mungkin menggunakannya. Antara lain :
a. Dalam hal
penggunaan ejaan. Ejaan ialah penggambaran bunyi bahasa dalam kaidah
tulismenulis yang distandarisasikan, yang meliputi pemakaian huruf, penulisan
huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan pemakaian tanda baca.
b. Dalam hal
penulisan kata. Baik kata dasar, kata turunan, bentuk ulang, kata ganti, kata
depan, kata sandang, maupun gabungan kata.
c. Dalam
penggunaan partikel lah, kah, tah, pun. Partikel lah, kah, tah ditulis
serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Contoh: Pergilah sekarang! Sedangkan
partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh: Jika engkau
pergi, aku pun akan pergi. Kata-kata yang sudah dianggap padu ditulis
serangkai, seperti andaipun, ataupun, bagaimanapun, kalaupun, walaupun, meskipun,
sekalipun.
d. Dalam hal
pemakaian Ragam Bahasa. Berdasarkan pemakaiannya, bahasa memiliki
bermacam-macam ragam sesuai dengan fungsi, kedudukan, serta lingkungannya.
Ragam bahasa pada pokoknya terdiri atas ragam lisan dan ragam tulis. Ragam lisan
terdiri atas ragam lisan baku dan ragam lisan tak baku, ragam tulis terdiri
atas ragam tulis baku dan ragam tulis tak baku.
e. Dalam
penulisan Singkatan dan Akronim. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan
jabatan atau pangkat diikuti tanda titik. Contoh: Muh. Yamin, S.H. (Sarjana
Hukum ). Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda
titik. Contoh: dll. hlm. sda. Yth. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan
ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta dokumen resmi yang terdiri atas
huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda
titik. Contoh: DPR GBHN KTP PT. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf
awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: ABRI LAN
IKIP SIM. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf
dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Contoh:
Akabri Bappenas Iwapi Kowani.
f. Dalam
penulisan Angka dan Lambang Bilangan. Penulisan kata bilangan tingkat dapat
dilakukan dengan cara berikut. Contoh: Abad XX dikenal sebagai abad teknologi.
Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan
huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai berturut-turut. Contoh: Ada sekitar
lima puluh calon mahasiswa yang tidak diterima diperguruan tinggi itu.
g. Dalam
pemakaian tanda baca. Pemakaian tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik
dua (:), tanda titik koma (,), tanda hubung(-), tanda pisah (_), tanda petik
(“), tanda garis miring(/), dan tanda penyingkat atau aprostop (‘).
h. Dalam
pemakaian imbuhan, awalan, dan akhiran.
Dalam penulisan ilmiah, selain harus memperhatikan
faktor kebahasaan, kita pun harus mempertimbangkan berbagai faktor di luar
kebahasaan. Faktor tersebut sangat berpengaruh pada penggunaan kata karena kata
merupakan tempat menampung ide. Dalam kaitan ini, kita harus memperhatikan
ketepatan kata yang mengandung gagasan atau ide yang kita sampaikan, kemudian
kesesuaian kata dengan situasi bicara dan kondisi pendengar atau pembaca.
Peristiwa-Peristiwa Penting Bahasa Indonesia
Peristiwa-Peristiwa Penting Bahasa Indonesia
a. Pada tahun 1908, pemerintah kolonial mendirikan buku penerbit bernama Commissie voor de
Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi
Perpustakaan Pusat. Badan penerbit menerbitkan novel, seperti Siti Nurbaya dan
Salah satu Perawatan, buku panduan penanaman, pemeliharaan buku kesehatan, yang
tidak sedikit untuk membantu penyebaran Melayu di masyarakat luas.
b. Tanggal 16 Juni 1927 John Datuk Kajo menggunakan bahasa
Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertama kalinya di sesi Volksraad,
seseorang berpidato dalam bahasa Indonesia.
c. 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin mengusulkan agar bahasa Melayu menjadi bahasa nasional Indonesia.
d. 1933 mendirikan generasi penulis muda yang menamakan diri
Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Alisyahbana.
e. 1936 Sutan Alisyahbana mempersiapkan
Indonesia Grammar Baru.
f. Diadakan 25-28 Juni 1938 Indonesia pertama Kongres di Solo. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pelatihan bisnis
kongres dan pengembangan Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh
cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
g. 18 Agustus 1945 menandatangani Undang-Undang Dasar
1945, yang merupakan salah satu artikel (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara.
h. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik bukannya ejaan Van Ophuijsen sebelumnya berlaku.
i. 28 Oktober sampai 2 November 1954 Kongres II Indonesia di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan dari tekad Indonesia
untuk terus meningkatkan Indonesia yang diangkat sebagai bahasa nasional dan
ditetapkan sebagai bahasa negara.
j. Tanggal 16 Agustus 1972 Soeharto, Presiden Republik
Indonesia, meresmikan Indonesia Peningkatan Ejaan (EYD) melalui pidato
kenegaraan sebelum sesi Parlemen didorong juga dengan Keputusan Presiden Nomor
57 1972.
k. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan Pedoman
Umum Pembentukan dan istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia
(Nusantara).
l. 28 Oktober sampai 2 November 1978 Indonesia Kongres III yang diselenggarakan di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka
memperingati Sumpah Pemuda ke-50 di samping menunjukkan kemajuan, pertumbuhan,
dan perkembangan Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha untuk memperkuat
posisi dan fungsi bahasa Indonesia.
m. Tanggal 21-26 November 1983 Indonesia Kongres IV yang diselenggarakan di Jakarta. Kongres ini digelar dalam rangka
memperingati Sumpah Pemuda ke-55. Dalam putusannya menyatakan bahwa pembinaan
dan pengembangan bahasa Indonesia harus ditingkatkan sehingga amanat yang
terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mengharuskan semua warga
negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, bisa mencapai
sedekat mungkin.
n. 28 Oktober hingga 3 November 1988 Indonesia Kongres V yang diadakan di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh sekitar tujuh ratus
pakar dari seluruh Indonesia peserta Indonesia dan tamu dari negara-negara
tetangga seperti Brunei, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia.
Kongres ditandatangani oleh pekerjaan besar yang disajikan Pembangunan dan
Pengembangan Bahasa Pusat pecinta bahasa di Nusantara, Kamus Indonesia dan Tata
Bahasa Baku Indonesia.
o. 28 Oktober sampai 2 November 1993 Indonesia Kongres VI yang diadakan di Jakarta. Sebanyak 770 peserta dari para ahli bahasa
Indonesia dan 53 tamu dari peserta asing termasuk Australia, Brunei Darussalam,
Jerman, Hong Kong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan
Amerika Serikat. Kongres menyarankan bahwa Pembangunan dan Pengembangan Bahasa
Pusat upgrade ke Institute Indonesia, serta mengusulkan perumusan hukum
Indonesia.
p. Diadakan pada 26-30 Oktober 1998 di Kongres VII Indonesia Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres yang
mengusulkan pembentukan Dewan Penasehat Bahasa.
Referensi :
dwijayanto.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dosenpendidikan.com/sejarah-bahasa-indonesia-dan-peristiwa-pentingnya/
http://www.dosenpendidikan.com/sejarah-bahasa-indonesia-dan-peristiwa-pentingnya/
0 comments:
Post a Comment